- Rapat Koordinasi Daerah I Tahun 2021 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Tengah
- Perda LKD akan dicabut, Eksekutif susun Perbub
- cermati rancangan renja BPBD, Ka Bappeda tanya desain kegiatan
- Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan Tahun 2020-2024
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H
- Verifikasi Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
- Kegiatan Forum Konsolidasi Kegiatan DAK N POM 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Musrenbang RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2022 secara Virtual
- Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan RKPD 2021 sampai dengan Triwulan I Tahun 2021
Rapat Koordinasi Pamsimas TA 2021 Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Purworejo Melalui Pansus XXI kembali Bahas Revisi RTRW Kabupaten Purworejo0
- Pemulihan Ekonomi Melalui Sinergi Lintas Perangkat Daerah Menjadi Salah Satu Tema yang Diangkat Dalam Forum Lintas Perangkat Daerah 9
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA3
- Pimpinan DPRD Bersama Tim Teknis RTRW Temui Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN0
- Komunitas Whatsapp Group FGD Durian Purworejo Selenggarakan Kopdar Cicipi Durian Purworejo Bersertifikat SIkatap0
- Bappeda Purworejo Ikuti Sosialisasi DED Main Gate, Jembatan dan Pagar Keliling Kawasan Borobudur Highland Seksi Nglinggo-Sedayu via Zoom Meeting0
- Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan Menjadi Satu-Satunya Desa Lokasi Program IP4T Tahun 2021 di Kabupaten Purworejo0
- Musrenbang Kecamatan Butuh Tahun 20210
- Rapat penertiban jam berjualan PKL jajanan sekolah di seputar Alun-alun Kutoarjo0
- Bappeda Ikuti Sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Penyesuaian Kegiatan Ranwal Renja PD Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Workshop Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM TA 2020 Provinsi Jawa Tengah
- Mempersiapkan Perubahan RKPD 2019 Bappeda Menyelenggarakan Desk Verifikasi Usulan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Finalisasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas Tahun 2019
- Sosialisasi Pameran Produk Inovasi ( PPI) Tahun 2019

Dalam rangka meningkatkan pembinaan Teknis SDM dan kelembagaan Pengelolaan SPAM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pamsimas TA 2021 melalui video conference. Acara tersebut diikuti oleh Perwakilan District Project Management Unit (DPMU) dari Unsur Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinpermasdes dan Dinas Perkim dan District Koordinator (DC) dari Kabupaten/Kota Penerima Program Pamsimas TA 2021 di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Purworejo. Program Pamsimas yang telah dimulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2020, telah memberikan dampak terhadap peningkatan capaian akses air minum layak di perdesaan yang cukup signifikan. Program tersebut juga menurunkan preavalensi stunting yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan Kabupaten/Kota penerima Program Pamsimas, biasanya tingkat prevalensi stutingnya tergolong rendah.
Agenda pembahasan dalam rapat koordinasi pelaksanaan Program Pamsimas TA 2021 ini selain membahas progress pelaksanaan Program Pamsimas TA 2021 juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program TA 2020. Update sampai dengan tanggal 09 Maret 2021, masih terdapat 9 (sembilan) desa yang belum dapat menyelesaikan program Pamsimas TA 2020, yang tersebar di 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Banyumas (4 desa), Kabupaten Wonosobo (1 desa), Kabupaten Grobogan (3 desa) dan Kabupaten Pati (2 desa). Untuk Kabupaten Purworejo, progress pelaksanaan Program Pamsimas TA 2020 sudah 100%.
Sampai dengan akhir tahun 2020, masih terdapat beberapa desa dengan kondisi sarana air minum yang tidak berfungsi maupun berfungsi sebagian. Di Kabupaten Purworejo masih terdapat 5 (lima) desa dengan sarana air minum tidak berfungsi dan 3 (tiga) desa dengan kondisi sarana air minum berfungsi sebagian. Sedangkan untuk kondisi sarana sanitasi, semua kondisi sanitasi di Kabupaten Purworejo dalam keadaan berfungsi dengan baik.
Bagi Kabupaten/kota yang masih mempunyai desa dengan kondisi SAM maupun SAN tidak berfungsi atau kurang berfungsi agar segera dapat melakukan identifikasi permasalahan sarana dan prasarana yang tidak berfungsi atau berfungsi sebagian tersebut. Kemudian membuat perencanaan detail untuk perbaikan atau pembangunan kembali agar sarana berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Lalu menghitung dana yang diperlukan dan mencari alternatif sumber pendanaan. Perlu dilakukan juga pendataan bagi sarana yang tidak bisa atau tidak memungkinkan difungsikan kembali (merah atau merah abadi).
Bagi desa yang melaksanakan Program Pamsimas TA 2021, diharapkan segera melaksanakan beberapa tahapan kegiatan, sehingga pelaksanaan Program Pamsimas TA 2021 dapat berjalan tepat waktu. Pada TA 2021, terdapat 40 (empat puluh) desa yang mendapatkan Program Pamsimas di Kabupaten Purworejo, yaitu 24 (dua puluh empat) desa HID dan 16 (enam belas) desa Pamsimas Reguler. Bagi DPMU dan TPM diharapkan agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut : menghitung kebutuhan Fasilitator terhadap dampingan desa sasaran dan bila diperlukan melakukan relokasi fasilitator; melakukan pendampingan kepada KKM agar secepatnya membuka rekening KKM; melaksanakan penandatanganan PKS antara PPK Air Minum dengan KKM Desa yang sudah ditetapkan dalam SK Dirjen CK Tahap I dan Tahap II paling lambat akhir bulan Maret 2021; dan melakukan pencairan Tahap I dana BLM APBN sesuai dengan DIPA yang tersedia paling lambat Minggu pertama bulan April 2021 (/fse).