Tupoksi
Menyelenggarakan tugas tertentu di bidang perencanaan daerah yang meliputi prekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan daerah yang meliputi prekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah
- Penyusunan perencanaan dan program kerja bidang perencanaan daerah yang meliputi prekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah
- Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perencanaan daerah yang meliputi perekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah
- Koordinasi pelaksana kegiatan dan kerja sama teknis dengan pihak luar yang berhubungan dengan bidang perencanaan daerah yang meliputi perekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan bidang perencanaan daerah yang meliputi perekonomian, sosial budaya dan prasarana daerah
- Penyelenggaraan tata usaha Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan tata usaha Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas - tugas bidang perencanaan daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Arsip berita
Wednesday, 16. June 2010
02:49 - Simposium Nasional
Wednesday, 05. May 2010
15:30 - Tujuh Permasalahan Mendesak 2011
14:08 - Ekspose RKPD 2010
Sunday, 13. September 2009
23:22 - Bimtek Web Design
Tuesday, 20. December 2005
00:10 - Profil Investasi
00:01 - Rakor Perencanaan
Monday, 19. December 2005
22:58 - Sumber Daya Manuasi
22:49 - SOTK
22:44 - Tupoksi
Tupoksi







